_
PROGRAM BEASISWA SARJANA, PASCASARJANA, DIPLOMA - PROGRAM HYBRID
DIY ❉ PERKULIAHAN EKSEKUTIF
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Bursa Karir
 Berbagai Perdebatan
 Download Brosur
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Esensi
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keistimewaannya
Jurusan + Gelar
Kontak kami
Tes Lisan/Ujian Masuk Terpadu
Biaya Studi
Download Formulir
Ringkasan Konten
Beasiswa 2026

UUD 45 Mendukung Perkuliahan Eksekutif (Blended)

Transportasi
Bobot Kredit & Lama Studi
Foto Kegiatan
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Letak PTS
Daftar Website Perkuliahan Karyawan Diy
Daftar Website Kuliah Paralel Diy
Daftar Website Seluruh PTS Diy
Daftar Website Program Reguler Pagi/Siang Diy
Daftar Website Program S2 (Magister) Diy
 Pengajuan Beasiswa
 Jadwal Sholat
 Buku Tutorial
 Kumpulan Artikel Bebas
 Pendaftaran Online
 Platform Try Out Online
 Qur'an Online
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Publikasi







    ❉ Faks / Telp/HP, WA, SMS, dsb. (klik)
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka paling baik sekiranya bergabung dgn PTS tsb
Lihat juga :   ⊕ Program Kuliah Gratis   ⊕ Biaya Studi   ⊕ Transportasi   ⊕ Download Brosur   ⊕ Pendaftaran Online   ⊕ Permohonan Beasiswa Perkuliahan

di DIY
(kontrol dng Google)

Lihat juga :   Program Siang   Program Magister (Pascasarjana)   Perkuliahan Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Eksekutif ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Eksekutif. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Eksekutif, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Eksekutif.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, perkuliahan eksekutif, blended, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama perkuliahan, eksekutif
Layanan Informasi
   
No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4824
Email :  Contact Us   klik
https://perkuliahan-eksekutif.nomor.net   ❉   Kualitas Sistem Pengajaran A+   ❉   Perkuliahan Eksekutif
_