_
BEASISWA SARJANA, PASCASARJANA, DIPLOMA - PROGRAM BLENDED
PERKULIAHAN EKSEKUTIF
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Download Katalog
 Buku Referensi
 Kumpulan Ilmu Bebas
 Cari Karir
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Buku Pelajaran
HOME- Esensi
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keistimewaannya
Jurusan + Gelar
Kontak kami
Tes Lisan/Ujian Masuk Terpadu
Biaya Studi
Download Formulir
Ringkasan Konten
Beasiswa 2026

UUD 45 Mendukung Perkuliahan Eksekutif (Hybrid)

Transportasi
Lama Studi & Bobot Kredit
Foto Kegiatan
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Letak PTS
Daftar Situs Kuliah Karyawan
Daftar Situs Perkuliahan Shift
Daftar Situs Gabungan PTS
Daftar Situs Kelas Reguler
Daftar Situs Program S2 (Pascasarjana, Magister)
 Permintaan Beasiswa Pendidikan

 Waktu Shalat
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
 Alqur'an Online
 Semua Info





Mari dukung/dorong Pegawai melanjutkan Pendidikannya
Forum Motivasi & Cerita Inspiratif
Lowongan Kerja
Jobs in Indonesia
    ➣ Faks / Telp/HP, WA, SMS, dsb. (klik)
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka paling baik sekiranya bergabung dgn PTS ini
Lihat juga :   ⊖ Kelas Tanpa Biaya   ⊖ Download Brosur   ⊖ Pendaftaran Online   ⊖ Permohonan Beasiswa Perkuliahan
Lihat juga :   Program Siang   Program Magister (Pascasarjana)   Perkuliahan Sore
Legalitas Perkuliahan Eksekutif Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa meningkatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Eksekutif merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Eksekutif memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Layanan Informasi
   
No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4827, 081 1110 4825
Email :  Contact Us   klik
Perkuliahan Eksekutif   ➣   https://perkuliahan-eksekutif.nomor.net   ➣   Kualitas Kekhususan A+
_